BNN Perkuat Pemantauan Rehabilitasi, Evaluasi Pemulihan Berlangsung hingga Enam Bulan

JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat pemantauan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika melalui evaluasi dan rekonsiliasi data layanan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemulihan dapat dipantau secara berkelanjutan, termasuk setelah peserta menyelesaikan layanan rehabilitasi.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Evaluasi Rehabilitasi Berkelanjutan Triwulan III Tahun Anggaran 2026 yang dilanjutkan pada 6 Oktober 2026. Salah satu fokus kegiatan adalah evaluasi data layanan rehabilitasi pada satuan kerja BNN di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.

Pelaksana Tugas Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Amrita Devi, menekankan bahwa keberhasilan pemulihan perlu diukur melalui data yang lengkap dan akurat. Proses rehabilitasi tidak semata-mata dinilai ketika seseorang menyelesaikan layanan, tetapi juga melalui pemantauan setelah layanan berakhir.

Dalam sistem yang diterapkan BNN, pemantauan dilakukan hingga tiga dan enam bulan setelah penghentian layanan. Langkah ini bertujuan memperoleh gambaran mengenai perkembangan pemulihan serta mendukung evaluasi program rehabilitasi.

BNN memanfaatkan Sistem Informasi Rehabilitasi Narkotika (SIRENA) untuk merekonsiliasi data layanan dan aplikasi Garuda Bersinar untuk mendukung pencatatan serta pemantauan perkembangan klien. Kesesuaian data diperlukan agar proses evaluasi dapat dilakukan secara lebih terukur.

Namun, pelaksanaan pemantauan masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan jaringan, data yang belum lengkap, kesulitan menghubungi klien, serta perbedaan pencatatan nomor rekam medis. Kendala tersebut perlu ditangani melalui perbaikan administrasi dan koordinasi antarsatuan kerja.

Penguatan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam penanggulangan narkotika. Selain mencegah peredaran ilegal melalui penegakan hukum, upaya pemulihan diharapkan membantu individu kembali menjalani kehidupan sosial secara produktif.

Melalui evaluasi berkala, BNN berupaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat dasar pengambilan kebijakan rehabilitasi pada masa mendatang.

Sumber referensi: Siaran Pers BNN RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *