DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Mahasiswa dan Advokat Dimintai Masukan

JAKARTA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk mahasiswa dan kelompok advokat. Langkah ini menjadi bagian dari proses penghimpunan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan tetap dilanjutkan meskipun DPR sedang memasuki masa reses. Menurut pemberitaan ANTARA pada 28 Oktober 2026, pihak yang diundang dalam rangkaian pembahasan mencakup Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) serta Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK).

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan kebijakan pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset yang berkaitan dengan kejahatan. Regulasi ini memerlukan perumusan yang cermat agar tujuan penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara.

Dalam pembahasan regulasi tersebut, sejumlah aspek perlu mendapat perhatian, antara lain dasar hukum perampasan aset, mekanisme pembuktian, kewenangan lembaga penegak hukum, serta perlindungan bagi pihak yang tidak terlibat tindak pidana.

Pelibatan masyarakat sipil dan kalangan akademisi dapat membantu memperluas perspektif pembentuk undang-undang. Masukan dari berbagai pihak juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi potensi persoalan dalam penerapan aturan di kemudian hari.

Namun, kelanjutan rapat belum dengan sendirinya berarti rancangan tersebut telah disahkan menjadi undang-undang. Status legislasi, isi naskah terbaru, dan tahapan berikutnya perlu dipastikan melalui dokumen resmi DPR.

Publik kini menantikan perkembangan pembahasan yang transparan agar proses legislasi dapat dipantau serta dipahami oleh masyarakat luas.

Sumber: ANTARA News — DPR lanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *