Sorotan Tajam: Bangunan Liar Penyempit Selokan & Jalan di Baloi Blok 6, Warga Minta Segera Dibongkar!
BATAM, TRIBUNSATU.CO.ID — Pemandangan memprihatinkan terlihat di kawasan Baloi Blok 6, Jalan Dahlia, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja. Senin (2/12/2026)
Lahan ruang terbuka hijau yang seharusnya berfungsi sebagai paru-paru lingkungan dan daerah resapan air, kini disulap menjadi bangunan permanen maupun semi-permanen yang berdiri tepat di atas saluran air. Akibatnya, selokan menyempit, aliran air terhambat, dan jalan umum pun ikut terganggu.
Dampak Nyata yang Dirasakan Warga
Banjir saat hujan deras — air meluap ke jalan karena saluran tersumbat dan menyempit – Jalan sempit membahayakan — mobil pemadam kebakaran sulit masuk jika terjadi kebakaran
– Lingkungan tidak sehat — sampah menumpuk di selokan yang tertutup bangunan
Dasar Hukum: Jelas DILARANG KERAS
Bangunan di Atas Saluran Air — PP No. 16 Tahun 2021 Pasal 51 ayat (2)
Mendirikan bangunan di atas saluran air dilarang karena dapat mengganggu fungsi air dan membahayakan keselamatan umum. Harus ada izin khusus dan kajian teknis — tanpa itu adalah pelanggaran.
Ruang Terbuka Hijau — Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2004 tentang RTRW
Taman di Baloi Blok 6 adalah Jalur Hijau & Ruang Terbuka Hijau Publik milik Pemerintah Kota/BP Batam.
Fungsinya untuk resapan air dan sirkulasi udara. Dilarang keras dibangun ruko, rumah, maupun disewakan.
Penertiban Bangunan Liar — Perwako Batam No. 65 Tahun 2024
Semua bangunan liar di atas fasum, fasos, RTH, dan drainase wajib ditertibkan. Sanksi: peringatan tertulis, penghentian pembangunan, pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran tanpa ganti rugi. Denda dapat mencapai 10% dari nilai bangunan.
Mengapa RT/RW TIDAK BOLEH Menyewakan?
Lahan taman dan selokan adalah aset negara, bukan milik pengurus lingkungan. Jika ada yang menyewakannya, dapat masuk ranah:
Pelanggaran tugas — dapat dicopot oleh Lurah/Camat
– Pungutan Liar (Pungli) — menyewakan aset negara untuk keuntungan pribadi
– Tanggung jawab hukum — jika banjir merugikan warga, pihak yang menyewakan dapat dituntut
Permintaan Warga Baloi Blok 6
1. Kembalikan fungsi taman penghijauan seperti semula
2. Bongkar bangunan di atas selokan, normalisasi drainase, kembalikan lebar jalan
3. Satpol PP, Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan BP Batam segera turun ke lokasi
4. Periksa oknum RT/RW yang diduga menyewakan lahan negara
5. Verifikasi IMB/PBG seluruh bangunan yang berdiri di atas saluran air
“Kami tidak anti pembangunan, tapi jangan bangun di atas hak orang banyak. Taman untuk semua, selokan untuk cegah banjir. Kalau ditutup bangunan, yang rugi kami warga Baloi.” — Salah satu warga Baloi Blok 6
Warga berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari Wali Kota Batam dan instansi terkait, agar kawasan Baloi kembali tertib, bebas banjir, dan akses jalan aman untuk semua. (Ramadan S. Domo, S.I.P)

