Sorotan Tajam: 7 Anggota Polrestabes Surabaya Dimutasi Usai Tangkap 3 Anggota DPRD Gerindra Terkait Narkoba

SURABAYA, TRIBUNSATU.CO.ID — Sebanyak tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi tak lama setelah berhasil menangkap tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang terjaring dalam operasi pemberantasan narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Pemindahan tugas tertuang dalam Surat Telegram No. ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Daftar Mutasi Anggota Satresnarkoba

Perwira: Iptu Kevin Asshabul Kahfi — Kanit 1 → Kanit Reskrim Polsek Gubeng – Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho — Kasubnit 1 Unit 1 → Ps. Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya

– Ipda Andri Kiki — Kasubnit → Ps. Kanit Reskrim Polsek Tambaksari

Bintara: Aiptu Sri Ismanto & Aiptu Anton Yuniarso → Polsek Tegalsari

– Aipda Rico Pramana → Polsek Tambaksari

– Bripka Rangga Pinileh → Polsek Genteng

IPW: Dugaan Intervensi Kuat

Mutasi para anggota yang baru saja melakukan penangkapan tersebut mendapat sorotan tajam dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menduga kuat adanya campur tangan pihak luar di balik keputusan ini.

“Ini ada potensi dugaan intervensi. Melakukan penangkapan tiga anggota DPRD tersebut bisa terpublikasi dan tentu membuat malu. 

Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan.” — Sugeng Teguh Santoso, Minggu (1/11)

Sugeng menegaskan, jika tidak ada pelanggaran prosedur saat bertugas, maka mutasi ini tidak wajar dan diduga kuat akibat intervensi pihak tertentu. Ia meminta Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko, untuk segera meninjau kembali keputusan tersebut, apalagi hal ini bertolak belakang dengan instruksi Kapolri yang sedang gencar memberantas peredaran narkoba.

“Kalau nanti memang ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang merasa tidak suka tiga anggota DPRD ini dipublikasikan dan membuat mutasi tersebut terjadi, IPW tentu menyayangkan.”

Hingga berita ditulis, Kapolrestabes Surabaya belum memberikan tanggapan. Kabid Humas Polda Jatim menyatakan baru mengetahui kabar tersebut dan menyerahkan penjelasan kepada Polrestabes Surabaya.

Kronologis Penangkapan

Peristiwa bermula Senin (28/9) dini hari, saat tim Satresnarkoba menangkap tiga anggota DPRD Fraksi Gerindra beserta lima orang lainnya saat berpesta narkoba di kamar hotel Ketintang, Surabaya:

ARR — Anggota DPRD Kabupaten Situbondo

– ADR — Anggota DPRD Banyuwangi

– UAM — Anggota DPRD Kabupaten Malang

Barang bukti yang disita: 1 plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi, alat hisap, korek api, dan bungkus rokok penyimpan sabu. Hasil tes urine: tujuh orang positif pil ekstasi, satu orang positif sabu dan ekstasi.

DPD Partai Gerindra Jawa Timur telah mengeluarkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga kader tersebut. Berkas akan segera dikirim ke Mahkamah Partai dan DPP Gerindra.

“Penyalahgunaan narkoba jenis apapun merupakan pelanggaran berat di partai.” — Kharisma Febriansyah, Sekretaris DPD Gerindra Jatim. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *