DUGAAN OKNUM RESKRIM POLSEK BATAM KOTA TERCIDUK DI KLUB MALAM, PROPAM POLDA KEPRI LAKUKAN PEMERIKSAAN
BATAM l TRIBUNSATU.CO.ID – Empat oknum anggota Polri yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Batam Kota diduga terciduk berada di tempat hiburan malam saat jam dinas.
Keempatnya diamankan oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepri pada Kamis malam, 29 Oktober 2025, di sebuah klub malam di kawasan One Batam Mall, Batam Centre.
Informasi yang dihimpun, salah satu yang diamankan adalah seorang perwira berpangkat Kanit Reskrim berinisial RS, bersama tiga anggota penyidiknya.
Saat pengamanan, petugas Paminal disebut menemukan barang bukti dugaan zat terlarang berupa cairan etomidate di lokasi kejadian. Keempatnya kemudian langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
*Tanggapan Polda Kepri* Menanggapi kejadian tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Hendri membenarkan adanya pengamanan terhadap anggotanya.
Ia menegaskan keempat oknum tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kepri.
“Saat ini sedang diperiksa Propam dan akan diproses sesuai sidang kode etik yang berlaku,” tegas Kapolda.
Pihak Polda memastikan proses akan dilakukan secara transparan dan profesional.
*Menunggu Hasil Uji Lab dan Sidang Etik*
Hingga berita ini dirilis, status hukum keempatnya masih dalam tahap pemeriksaan internal. Pihak Propam masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan kandungan dari barang bukti yang ditemukan.
Publik kini menanti ketegasan dari Polda Kepri. Jika terbukti menyalahgunakan narkotika atau zat terlarang lainnya, masyarakat berharap ada sanksi tegas, mulai dari pencopotan jabatan hingga proses pidana sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di saat Polri gencar mengkampanyekan pemberantasan narkoba dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Lapangan: Ramadan, S Domo

