BOX REDAKSI

TRIBUNSATU.CO.ID

MOTTO: TEGAS & AKURAT
Diterbitkan oleh: MEDIA GROUP – PT. Media Buru Sergap Indonesia
Mulai terbit: 17 Agustus 2006

“PEMBERITAHUAN PENTING“

WARTAWAN RESMI WAJIB MEMAHAMI:

KTA & Surat Tugas Liputan yang masa berlakunya habis segera diperpanjang.
Pihak yang mengaku sebagai anggota wartawan Tribunsatu.co.id namun namanya tidak terdaftar di dalam Box Redaksi ini, BUKAN merupakan bagian dari perusahaan. Segala perbuatannya berada di luar tanggung jawab redaksi.

PERHATIAN UNTUK ANGGOTA WARTAWAN TRIBUNSATU.CO.ID:

Selalu cek KTA, Surat Tugas Liputan, dan nama yang tercantum di Box Redaksi ini sebelum berinteraksi di lapangan!

VISI & MISI

Menjadi media pers yang independen, akurat, dan bertanggung jawab; menjalankan peran wartawan sebagai penyampai informasi serta pengawas sosial dalam sistem demokrasi.

Bersama Masyarakat: Melakukan publikasi berita, artikel, dan video; menyelenggarakan konsultasi hukum; serta membangun kerja sama dengan berbagai instansi di lingkungan NKRI.

IDENTITAS PENERBIT & DOKUMEN RESMI PENERBIT OLEH PT. MEDIA BURU SERGAP NOMOR AHU‑0039261.AH.01.19 (MENKUMHAM) NPWP: 92.443.537.3‑036.000 Pendaftaran: S‑11682/SKT‑WP‑CT/KPP.0502/2026 (NIB): 9120318093502 KBLI: Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan TV Buletin Atau Online, Majalah ​- Kode KBLI: 58130

KANTOR REDAKSI

Jl. Mangga Besar Raya No. 93 DD, RT 015 RW 01 Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari Kota Administrasi Jakarta Barat – 11170 Call Center: 0823‑3843‑3000

KANTOR SEKRETARIAT

Jl. Pangeran Tubagus Angke, Kp. Gusti No. 15. Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan Kota Adm. Jakarta Barat – 11460
Call Center: 0823‑3843‑3000 Email: gwigabunganwartawanindonesia@gmail.com Website: www.tribunsatu.co.id

CHANNEL: TRIBUN SATU TV (YOUTUBE)

REKENING RESMI

  1. REKENING BRI: 78070‑10017‑20537 a.n. Arfendy, C.F.C. 2. REKENING BCA:  2770‑744‑329 a.n. Arfendy, C.F.L.E. 3. REKENING BN I: 0847‑585‑600 A/N  PT. Media Buru Sergap

DASAR HUKUM

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

SUSUNAN PENGURUS & DEWAN

PIMPINAN REDAKSI / DIREKTUR UTAMA PT. MEDIA BURU SERGAP

(PENDIRI TRIBUNSATU)

Arfendy, S.Kom.I, CFLE, CILJ

WAKIL PIMPINAN REDAKSI

R.S Domo, S.IP

SEKRETARIS REDAKSI / KEPALA BAGIAN IKLAN

Bella Sucinda Aridesti

DEWAN REDAKSI

Arfendy

Ramadan S Domo

REDAKTUR PELAKSANA

Firman Zul

WAKIL PERUSAHAAN

Yongky Novesta Arfiandy

DEWAN PEMBINA

Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. Komjen Pol.  (Purn) Drs.  Agung Budi Maryoto, M.Si. | Irjen Pol. Dr. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H. | Mayjen TNI  (Purn) Syamsu Djalal, S.H. | Komjen Pol. (Purn) Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum. | Mayjen  TNI (Purn) Asril Hamzah Tanjung, S.Ip. | Benny Mukalo, S.H. | Brigjen Pol. (Purn) Suprianto, S.H. | Gus Rochmat 
Hidayat, S.H. | H. Agus Salim, S.H. | H. CH. Muh. Abd. Aziz | Muhtar HN | Dr. H. M. Dames 
Taufik, MM.

DEWAN KEHORMATAN

Yoyon Suyana, S.E. | Drs. Aris Sucipto, MH. | Polman Manalu | Zakharia, BCS.

DEWAN PENASIHAT KEROHANIAN

Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmaja

PEMBINA BAHASA

H. Abd. Rajak, S.Ag., M.Ag. (Dosen UIN Ar‑Raniry Banda Aceh)

TIM HUKUM & ADVOKASI (DIVISI HUKUM – BIDANG ADVOKASI & PEMBELAAN WARTAWAN)

Drs. Setiawan Siedarta, S.H. || Robinson Manurung, S.H. | Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, S.E., S.H., M.H. | Shanaz Savira, S.H.

KAPERWIL PROVINSI RIAU

Ramadan S Domo, S.IP

KORLIP PROVINSI BANTEN

Wan Januari

KORLIP PANDEGLANG BANTEN

Nuryani

KAPERWIL PROVINSI SUMATERA BARAT

Yuli Nurfita

KEPALA BIRO KAB. SOLOK RAYA: Mainir Munaf, Ramadhanis

KEPALA BIRO KAB. LAHAT, SUMATERA SELATAN

Yulison Muliansyah

KAPERWIL PROVINSI ACEH

Sahman Manik

KORLAP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH (SAMPIT)

Muhammad Hamdan

KABUPATEN MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN

Sudirman, SH

PROVINSI PAPUA BARAT

Jessycha Icha Alvaro

KAPERWIL PAPUA BARAT DAYA – KOTA SORONG

Jonias Titus Ohoine

DEWAN PENASEHAT

Wylllanto, S.E.

KAPERWIL KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Julian Aditya, Ani Saputra, Suyanto

KEPALA BIRO JAKARTA UTARA

Butet Fhebe Astrid

KORLIP TANGERANG SELATAN

Hesthi Desilawati

KEPALA BIRO WALIKOTA JAKARTA TIMUR 

Kuat

WARTAWAN JAKARTA TIMUR

Komala Muhammad

LIPUTAN KABUPATEN MESUJI LAMPUNG

Jarudi, Joni Ahmad

STAF KHUSUS REDAKSI

Towiyah

STAF REDAKSI & WARTAWAN

Aripin, Janto Effendi, Yulison Muliansyah, Suprayitno, Hendra Jaya, AJI Lim Jung Sen, Ahmada, Aldiansyah, Peter Setiono, Rohadi Lubis, Rusi, Rudi, Sukardi, Sitangang, Effendy, Herry, Kiswanto, Ujang, Deddy, Budi, Santoso, Hendro, Kartiko, Setiawan, Sahman, Rohman, Aji Suwarno, Beben Rohadi, Eddy, Santana, Putra, Sutami, Setrasari, Hidayat, Nurwahid, Perwajahan, Muhammad Sidik, Adhi Karya, Teuku Wisnu, Shireen Sungkar, Citra Lestari, Deden Siswanto, Wandi, Wendy Cagur, Hendra, Wijaya Karya, Fresh, Rusli, Bambang Yudhoyono, Kusno, Sukmadi, Herlan

PEMBERITAHUAN RESMI TENTANG SOP PUBLIKASI

Penayangan BERITA Tanpa Izin Redaksi = Pelanggaran Etika & Hukum.

Menayangkan berita atau konten tanpa izin, koordinasi, maupun konfirmasi dari Pemimpin Redaksi atau Rapat Redaksi adalah pelanggaran jelas terhadap Kode Etik  Jurnalistik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) media.

1. Melanggar Asas Kolektif‑Kolegial & Hierarki Redaksi Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pemimpin Redaksi bertanggung jawab penuh atas seluruh konten yang diterbitkan.

Menerbitkan sesuatu tanpa sepengetahuan Pemred berarti mengabaikan wewenang dan tanggung jawab hukum yang melekat pada jabatan tersebut.

2. Potensi Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 KEJ: Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, dan beritikad baik.

Penayangan BERITA sepihak berisiko melanggar prinsip ini.

Siapapun yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Menghalangi Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta melarang penyensoran dan pembredelan.

Sanksi Pidana Pelanggar Pasal 4 tersebut dapat dikenai sanksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1).

Perlindungan Jurnalis Dewan Pers secara berkala mengingatkan bahwa segala bentuk intimidasi, pengusiran, atau pemaksaan penghapusan hasil liputan terhadap wartawan yang bekerja secara profesional melanggar hukum dan dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.

Satu pendapat tentang “BOX REDAKSI”

  • Tribunsatu

    Terima kasih bisa website akses lebih luas dan profesional

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *