“Bukti Orasi Video” TikTok Popy Yuwinda Dinilai Bermuatan Kebencian & Tuduhan Tanpa Bukti Yang Kuat!!!

DHARMASRAYA, TRIBUNSATU.CO.ID — Beredarnya video TikTok pada Kamis (27 Agustus 2026) yang menampilkan pernyataan Popy Yuwinda, istri Wali Nagari Sopan Jaya, meminta warga bernama Sumi dan anaknya, Clara, meninggalkan Kecamatan Padang Laweh, memicu sorotan luas. Tekanan sosial yang muncul membuat keluarga korban terpaksa pindah ke Nagari Jao.
Popy Yuwinda diduga mengatasnamakan kedudukannya serta menyelipkan alasan keagamaan untuk menekan dan mengusir warga tanpa prosedur hukum yang sah.
Tindakan ini dinilai melanggar Hak Asasi Manusia dan sangat tidak manusiawi. Isi Orasi yang Terekam Dalam orasi yang terekam, terdengar langsung tuduhan yang disampaikan kepada kerabat korban:
“Kami para ibu yang ada di Kecamatan Padang Laweh meminta kepada Mbak Sumi agar tidak lagi tinggal di Kecamatan Padang Laweh. Bukan hanya di Nagari Sopan Jaya, melainkan di seluruh kecamatan. Kami merasa resah… Keluarga kami sudah banyak yang gelisah dan menangis.”
“Ada dua hal: Pertama, mohon Mbak Sumi tidak tinggal di sini. Kedua, juga untuk Clara. Karena informasi yang beredar, disebutkan Clara menerima bayaran Rp 300.000 per jam untuk melakukan hubungan badan di luar suami istri.” — Popy Yuwinda
“Percuma kami pengajian, mengaji, berzikir, sholat dan puasa kalau kami biarkan hal seperti ini di nagari kami…” Tuduhan tersebut disampaikan di depan sekelompok warga, namun belum ada satu pun bukti sah yang dipaparkan kepada publik. Hal-hal lain yang disebutkan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Dampak & Penilaian Akibat tekanan sosial yang tercipta, keluarga Sumi terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya. Warga sekecil apapun berhak diperlakukan secara manusiawi — setiap warga negara berhak atas perlindungan, bukan justru diusir tanpa dasar hukum yang jelas.
Narasi dalam video dinilai sangat kejam dan provokatif. Sikap yang ditampilkan terlihat arogan — menyampaikan tuduhan di muka umum tanpa dasar hukum yang kuat, bahkan mengatasnamakan nilai keagamaan untuk membenarkan tindakan pengusiran sepihak.
Penting: Belum ada putusan pengadilan yang sah, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah atas suatu tuduhan. Asas praduga tak bersalah berlaku mutlak.
Penjelasan Hukum Sekretaris Jenderal YP-LBH, Arfendy, menegaskan: “Dalam hukum pidana Indonesia, baik KUHP lama maupun KUHP Baru, tertangkap tangan bukan syarat mutlak.
Syarat utama: adanya bukti persetubuhan dan pengaduan resmi dari pihak yang berhak.” Pelanggaran yang Diduga Terjadi: Pasal 310 KUHP — Pencemaran Nama Baik: Menuduh seseorang di depan umum tanpa bukti sah → pidana penjara paling lama 9 bulan.
Pasal 311 KUHP — Fitnah: Jika tuduhan terbukti tidak benar → pidana penjara paling lama 4 tahun. Popy Yuwinda dituntut BertanggungJawab “Mengintimidasi warga tanpa bukti yang kuat adalah pelanggaran hak-hak warga negara.
Tidak boleh ada pihak yang berani mengintimidasi hanya karena kedudukan atau hubungan keluarga dengan pejabat nagari.” — Arfendy, Sekjen YP-LBH
Popy Yuwinda diharapkan bertanggung jawab secara hukum maupun agama atas penyebaran narasi kebencian tanpa bukti.
Warga diingatkan tidak mudah termakan isu sepihak dan menyalurkan dugaan melalui jalur hukum yang benar.
Bukti video dan keterangan saksi menjadi petunjuk awal. Setiap pihak yang menyampaikan tuduhan berkewajiban membuktikannya secara terbuka di hadapan hukum. Prinsip praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak yang disebut berhak memberikan penjelasan dan hak jawab. (YN)
